Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017) mulai pukul 10.00 WIB. Sebanyak 3 layar ditaruh di ruang sidang. Dua di sisi kiri dan kanan majelis hakim, satu lainnya di depan majelis hakim.
PT Sandipala Arthaputra merupakan salah anggota konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Anggota konsorsium terdiri Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan telekonferensi, Kamis (18/5/2017). Foto: Rina Atriana-detikcom |
"Saya menghubungi PT LEN, karena sebelumnya saya bekerja sama dengan PT LEN, saya diusulkan untuk bergabung saja dengan konsorsium yang tengah kita bahas. Akhirnya kita sepakat untuk membuat konsorsium," jelasnya.
Menurut Paulus, tender yang diikuti konsorsium PNRI berjalan secara wajar. Konsorsium dinyatakan sebagai pemenang karena mendapat nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan.
"Apakah tender proyek ini, berlangsung secara wajar?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Seingat saya, dan setahu saya, berlangsung secara wajar," jawabnya.
Hingga pukul 10.30 WIB, Paulus masih didengar keterangannya. Selain Paulus, ada 5 saksi lain yang akan didengar keterangannya, mereka yaitu Azmin Aulia, Afdal Noverman, Willy Nusantara Najoan, Amilia Kusumawardani Adya Ratman, dan Paultar Sinambela. (rna/fdn)












































Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan telekonferensi, Kamis (18/5/2017). Foto: Rina Atriana-detikcom