Ketiganya adalah Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo dan Mastono alias Baok. Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari sebelumnya meminta dilakukannya gelar perkara di Kejari Jakut.
"Kami telah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara, kami ingin memperlihatkan di depan polisi dan jaksa bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiga nelayan. Kami berkesimpulan kasus ini dipaksakan oleh pihak kepolisian sehingga sudah seharusnya dilakukan penghentian perkara terhadap perkara ini," kata Matthew, pengacara LBH Jakarta lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara publik Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tigor Hutapea mengatakan wilayah Pantai Perawan adalah wilayah kelola bersama nelayan. Setelah mengecek ke lapangan, dia mengatakan para nrlayan Pulau Pari bersama-sama membuka Pantai Perawan sebagai tempat wisata.
Di sana para nelayan sepakat untuk membebankan wisatawan sebesar Rp 5.000 yang berkunjung untuk menjaga kebersihan. Namun, bila para nelayan tidak memaksakan retribusi tersebut.
"Apabila ada wisatawan yang tidak ingin membayar, mereka tetap dipersilakan masuk dan tidak memaksa. Uang tersebut dikumpulkan dan tidak untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim," papar Tigor.
Tigor menilai hal ini sebagai pemaksaan dan kekeliruan hukum. Tim kuasa hukum pun meminta Kejari untuk dilakukan penangguhan penahanan pada ketiganya.
Sebab, pada saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, ketiga nelayan itu terus kooperatif. Para kuasa hukum menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri.
"Kami juga menolak penahanan yang dilakukan terhadap ketiga nelayan ini oleh kejaksaan. Kami tidak sepakat dengan tindakan Jaksa menahan ketiga nelayan ini. Mereka secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya pada tingkat kepolisian," ujar pengacara Eknas Walhi, Ronald Siahaan.
"Kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik," sambungnya.
Tim kuasa hukum menyampaikan pendapat agar Kejari Jakut menerima penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan Pulau Pari. Mereka juga meminta Kejari Jakut untuk kembali meneliti berkas yang ada dan berhati-hati dalam menerapkan hukum terkait nelayan Pulau Pari. (jbr/fdn)
