Balai Besar TNGGP Tetap Proses Hukum Didin Pemburu Cacing Sonari

Balai Besar TNGGP Tetap Proses Hukum Didin Pemburu Cacing Sonari

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 23:11 WIB
Kerusakan hutan di TNGGP/Foto: Istimewa
Bandung - Didin (48), warga Cipanas, beberapa pekan terakhir menjadi sorotan. Didin harus berurusan dengan hukum karena mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Pelaksana tugas Kepala Balai Besar TNGGP Adison menyebut perburuan cacing sonari yang dilakukan Didin ilegal karena merusak zona inti kawasan taman nasional. Sebab perburuan cacing dilakukan dengan menebang pohon-pohon.

"Jadi untuk memudahkan perburuan cacing (sonari), mereka (pemburu) menebang pohon dan juga menggali tanah," ujar Adison di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSD) Jabar, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (17/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kondisi ini, pihaknya akan tetap melanjutkan perkara perusakan hutan ini. Adison berharap proses hukum ini secara perlahan dapat mengungkap para pelaku lainnya.

"Jadi kami harap Didin ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku lainnya. Karena kami yakin ini dilakukan secara sistematis dan berkelompok," jelas dia.

Adison menjelaskan aktivitas pengambilan cacing sonari ini sudah diketahui pengelola sejak Oktober 2016 silam. Karena itu polisi hutan (Polhut) bersama petugas beberapa kali melakukan patroli untuk mencari tahu siapa di balik perburuan cacing sonari.

Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, perburuan ini sambung Adison dilakukan oleh sekelompok orang. Namun ketika tim melakukan pengecekan di lapangan tidak pernah memergoki kelompok pengambil cacing tersebut.

"Sampai 5 kali tim kami datang ke lokasi yang rusak akibat aktivitas cacing itu, tapi tidak pernah ketemu. Kami yakin ini kelompok dan menggunakan alat. Karena penebangan pohon dilakukan rapih, seperti menggunakan mesin," kata dia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, akhirnya mengarah kepada Didin yang menjadi pemburu merangkap penadah cacing sonari. Saat penangkapan Didin, ditemukan puluhan cacing sonari siap untuk dijual.

"Jadi tidak benar kami melakukan kriminalisasi. Karena kami sudah melakukan penyelidikan di lapangan selama 6 bulan. Barang buktinya juga ada," terang dia.

Didin ditangkap pada 23 Maret 2017. Dia dibawa sejumlah petugas Polhut TNGGP dari rumahnya di Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Pada 24 Maret, Didin dibawa ke Mapolres Cianjur sebagai tahanan titipan.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads