"35 pertanyaan," ujar pengacara Firza, Aziz Yanuar, di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Dalam pemeriksaan tersebut, Firza ditanyai mengenai chat yang beredar di media sosial. Firza pun turut ditanya mengenai hubungannya dengan saksi dalam kasus ini yaitu Fatima alias Kak Emma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menyatakan tak menahan Firza Husein dalam kasus dugaan pornografi ini. Hal ini dilakukan atas pertimbangan dan subjektivitas penyidik dan salah satunya adalah alasan mengenai kesehatan.
"Tersangka Firza tidak ditahan, alasan subjektivitas penyidik, alasan kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi. (knv/dnu)











































