Budayakan Tertib, yang Tak Berhak Jangan Duduki Kursi Prioritas KRL

Budayakan Tertib, yang Tak Berhak Jangan Duduki Kursi Prioritas KRL

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 22:06 WIB
KRL dari Tebet, Selasa (17/5/2017). Foto: Samsdhuha Wildansyah-detikcom
Jakarta - Ada saja penumpang yang duduk di kursi prioritas meski sebenarnya tak berhak. Kursi ini diduduki dengan bermacam alasan, mulai dari kondisi gerbong kereta yang memang sedang kosong, hingga alasan sedang tidak ada penumpang yang masuk kategori prioritas.

VP Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa berharap pengguna KRL tak cuek soal aturan kursi prioritas. Kursi ini seharusnya diduduki orang lanjut usia, wanita hamil, penyandang cacat dan ibu membawa anak.

Memang tak ada aturan baku soal larangan kursi diduduki mereka yang tak berhak saat gerbong kosong. Tapi ada baiknya pengguna KRL mengedepankan kesadaran diri, berdispilin saat berada dalam KRL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat duduk ini kan diutamakan buat lansia, ibu hamil, ibu membawa anak, orang sakit. Ini bicara masalah kesadaran masyarakat. Kalau kita lihat di luar (negara lain), itu tidak ada pengamanan di KRL, tapi kursi (prioritas) seperti itu, tidak ada yang menempati," kata Eva saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).

Namun, menurut Eva, selama ini penumpang di gerbong umum mendahulukan penumpang prioritas untuk duduk. Bila pun hal itu tidak dilakukan, petugas akan menyampaikan imbauan.

"Saya bisa pastikan jika ada ibu hamil dan kursi prioritas sudah diduduki oleh orang yang biasa saja, pasti biasnaya sudah disuruh berdiri oleh petugas karena saat ada orang yang berkebutuhan khusus naik kereta. Pasti petugas akan mengarahkannya ke kursi prioritas itu," terang Eva.

Meski begitu, diakui Eva, petugas pengamanan di KRL jumlahnya tak sebanding dengan penumpang. Karena itu, kesadaran pribadi dari penumpang untuk tetap tertib termasuk soal urusan kursi prioritas harus diutamakan.

"Imbauan sudah ada dan sudah jelas ditulis itu kursi prioritas dan lewat suara juga sudah diimbaukan soal kursi prioritas itu lewat suara. Nah kita sangat butuh kerja samanya agar bisa mengikuti ketentuan yang sudah ada," sambung Eva.


(fdn/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads