VP Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunisa berharap pengguna KRL tak cuek soal aturan kursi prioritas. Kursi ini seharusnya diduduki orang lanjut usia, wanita hamil, penyandang cacat dan ibu membawa anak.
Memang tak ada aturan baku soal larangan kursi diduduki mereka yang tak berhak saat gerbong kosong. Tapi ada baiknya pengguna KRL mengedepankan kesadaran diri, berdispilin saat berada dalam KRL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Eva, selama ini penumpang di gerbong umum mendahulukan penumpang prioritas untuk duduk. Bila pun hal itu tidak dilakukan, petugas akan menyampaikan imbauan.
"Saya bisa pastikan jika ada ibu hamil dan kursi prioritas sudah diduduki oleh orang yang biasa saja, pasti biasnaya sudah disuruh berdiri oleh petugas karena saat ada orang yang berkebutuhan khusus naik kereta. Pasti petugas akan mengarahkannya ke kursi prioritas itu," terang Eva.
Meski begitu, diakui Eva, petugas pengamanan di KRL jumlahnya tak sebanding dengan penumpang. Karena itu, kesadaran pribadi dari penumpang untuk tetap tertib termasuk soal urusan kursi prioritas harus diutamakan.
"Imbauan sudah ada dan sudah jelas ditulis itu kursi prioritas dan lewat suara juga sudah diimbaukan soal kursi prioritas itu lewat suara. Nah kita sangat butuh kerja samanya agar bisa mengikuti ketentuan yang sudah ada," sambung Eva.
(fdn/nwk)