Pansus DPR akan Voting 15 Isu RUU Pemilu Besok

Pansus DPR akan Voting 15 Isu RUU Pemilu Besok

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 21:39 WIB
Pansus DPR akan Voting 15 Isu RUU Pemilu Besok
Foto: Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Pansus Pemilu akan melakukan voting terhadap sejumlah isu RUU Pemilu besok. Namun, isu yang akan ditentukan lewat voting bukan isu-isu krusial.

"Iya (besok pansus voting). Nggak tahu (jamnya), setelah paripurna," ujar Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Isu yang akan di-vote besok merupakan isu tambahan berkenaan dengan penguatan UU Pemilu yang akan disahkan nanti. Ada 15 isu yang akan di-vote.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isu voting yang saya bilang isu tambahan berkenaan penguatan UU ini. Rinciannya semua fraksi sudah dikasih, lengkap dengan kolomnya, matriknya. Ini setuju tidak setuju. Nanti kita hitung, semua itu 15 (isu) itu. Nanti kita urutkan," paparnya.

Lukman lalu menjelaskan soal isu krusial yang tak di-vote besok atau kemungkinan dibawa ke paripurna. Ada 4 isu krusial yang saat ini masih alot dibahas.

"Isu utama kan 4 itu dan itu kita keep, kita simpan semua dalam amplop, pada saatnya kita buka. Silakan pilih (sistem pemilu) terbuka apa terbuka terbatas, mau 3,5 atau 5 persen (ambang batas) parlemen, mau sainte lague atau kuota hare (sistem konversi suara), mau presidential threshold 0 atau 20 persen, itu kita masukkan dalam amplop sekarang," paparnya.

Meski demikian, Lukman menyebut masing-masing fraksi sudah punya sikap terkait 4 isu tersebut. Tak ada perdebatan seperti yang sering terdengar.

"Jadi nggak ada perdebatan di sini, itu yang keliru katanya perdebatan berlarut. Positioning sudah di-keep ini, positioning masing fraksi sudah jelas. Pada saatnya kita ambil keputusan, buka amplopnya, voting," tegasnya.

Sementara itu, anggota Pansus Pemilu Achmad Baidowi menjelaskan terkait 15 isu yang akan di-vote besok.

"Model surat suara karena itu tergantung pada sistem pemilu, syarat parpol peserta pemilu, apakah mau diubah atau tetap. Lalu apakah pejabat negara wajib mundur atau cuti saat maju pilpres dan apakah surat suara capres mencantumkan gambar parpol, dan beberapa isu lainnya," sebut Baidowi. (gbr/idh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads