"Pelaku berada di dalam rumah korban sedang mengambil seekor burung love bird milik korban," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani, Rabu (17/5/2017).
Aksi itu dilakukan kedua pelaku pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu saksi bernama Suriana melihat gerak-gerik pelaku di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Neglasari. Kerugian pemilik burung ditaksir ratusan ribu rupiah.
"Kerugian 1 ekor burung love bird seharga Rp 500 ribu," ucap Triyani.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita burung curian tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (abw/dnu)