KPK Bedah 'Nyanyian Kode' Koruptor

KPK Bedah 'Nyanyian Kode' Koruptor

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 21:05 WIB
KPK Bedah Nyanyian Kode Koruptor
Foto: Bedah buku Sandi Koruptor. (Nur Indah/detikcom)
Jakarta - KPK membedah buku 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi'. Di dalamnya, berisi riwayat kode atau sandi rahasia yang pernah digunakan koruptor dalam menjalankan operasinya agar tidak mudah terbongkar.

Acara itu digelar di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017). Pimpinan KPK Alexander Marwata, Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva dan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali hadir dalam kesempatan itu..

"Buku 'Metamorfosis Sandi Korupsi' sangat menarik. Beberapa sudah saya baca, termasuk mengenai majelis hakim. Karena dibumbui cerita di balik itu, lucu, bagus, khas wartawan," kata Alex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Alex juga menyoroti soal praktik suap. Menurutnya, suap sukar dilacak karena biasanya dilakukan secara tunai.

"Suap identik dengan pemberian secara tunai. Transaksi tunai ini yang menjadi titik lemah kita sebagai KPK mengusulkan pemerintah membuat UU pembatasan transaksi tunai," ujarnya.

Sebagai solusi, KPK berusaha meningkatkan teknologi komunikasi untuk melacak pelaku yang kian canggih mengakali praktik suap. Undang-ungdang perampasan aset juga menjadi salah satu pertimbangan.

"Kita harus progresif untuk kegiatan bisnis sekarang dan tidak hanya mengandalkan penyadapan. Dan kecenderungannya sekarang kembali ke pola lama yaitu dengan kurir. Itu juga tantangan bagi kita semua," ujarnya.

Pendapat serupa juga dilontarkan Hamdan Zoelva. Ia menilai korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan oleh orang-orang pintar sehingga disebut 'white color crime'.

"Dalam pengelabuan kejahatan, modusnya menggunakan kata-kata sandi. Tapi ada modus lebih jauh lagi. Karena uang, dengan adanya Undang-Undang money laundry dan pelaporan kekayaan seharusnya kalau normal menggunakan perbankan biasa. Tapi untuk 'white color crime' jarang sekali melalui bank, tapi cash (tunai)," kata Zoelva di kesempatan yang sama.

"Intinya, pemberantasan korupsi tidak semata UU KPK dan korupsi, tapi ada katup di sini. Bisa melalui money laundry (pencucian uang). Biasanya menggunakan cash. Biasanya beli aset atau mendirikan perusahaan dan diputar-putar uang itu," ujarnya menambahkan.

Penulis buku 'Metaforfosis Komunikasi Sandi Korupsi', Sabir Laluhu, mengulas sedikit tentang isi buku tersebut. Kata Sabir, kasus korupsi tidak berdiri sendiri. Korupsi berdiri dengan lokus keilmuan lain.

"Kalau melihat komunikasi, di situlah inti buku ini. Dasar penegakan hukum kasus korupsi dengan pendekatan ilmu komunikasi," ujar Sabir yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut. (nif/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads