Zainal Resmi Daftarkan DPP PBR ke Depkum dan HAM
Kamis, 28 Apr 2005 14:07 WIB
Jakarta - Sudah kecil, pecah lagi. Itulah gambaran PBR (Partai Bintang Reformasi). Kini, ada dua kubu: kubu Zainuddin MZ dan kubu Zainal Ma'arif. Langkah cepat dilakukan kubu Zainal. Dia mendaftarkan DPP PBR yang dipimpinnya ke Depkum dan HAM. Zainal Ma'arif mengaku menjadi ketua umum DPP PBR 2005-2010 dalam muktamar I PBR yang berlangsung di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (27/4/2005) malam. Zainal juga sudah memecat seterunya, KH Zainuddin MZ, sebagai anggota PBR, karena telah melanggar AD/ART.Zainal Ma'arif langsung memimpin pendaftaran DPP PBR versinya ke Depkum dan HAM. Turut mendampinginya sejumlah kader PBR, antara lain Mahendra Datta, Djafar Badjeber, Ade Nasution, dan Mahfud Jaelani. Mereka datang ke Depkum dan HAM, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.50 WIB. Mereka diterima oleh Sekjen Depkum dan HAM Hasanuddin. "Kehadiran kami untuk menyerahkan hasil muktamar I PBR yang berisi tentang kronologi proses persidangan dan susunan kepengurusan baru DPP PBR 2005-2010," kata Zainal. Mahfud Jaelani yang dalam muktamar PBR menjabat sebagai ketua pelaksana memberikan bocoran tentang susunan DPP PBR versi Zainal. Yaitu: ketua umum: Zainal Ma'arif, wakil ketua: Mahendra Datta, Djafar Badjeber, sekjen: Rizal Fadhilah, dan bendahara: Ahsanul Kosasih. "Susunan ketua-ketua dan departemen masih dikosongkan," kata Mahfud. Menurut Mahfud, kepengurusan ini didukung 30 DPW dan 400 DPC. DPW dan DPC Dideadline Kepada wartawan, Zainal menyatakan, hasil muktamar yang sah adalah PBR yang dipimpinnya. Karena itu, bagi DPW dan DPC yang masih belum mengakuinya, Zainal akan memecatnya. "Untuk bersikap, kami memberikan waktu 15 hari mulai hari ini kepada DPW dan DPC yang masih belum mengakui," kata dia. Saat ditanya mengenai ajakan rekonsiliasi dari kubu Zainuddin MZ, Zainal mengaku belum memikirkannya. Bagi Zainal, Zainuddin MZ sudah bukan anggota PBR lagi, karena sudah dipecat. "Pak Kiai Zainuddin telah melakukan pelanggaran AD/ART dengan dilakukannya aklamasi dalam sidang pemandangan umum," kata politisi yang kini menjabat wakil ketua DPR ini. Sementara Mahendra menambahkan, aklamasi itu artinya sama dengan mufakat. Semuanya harus setuju. "Tetapi, bila ada satu atau beberapa orang yang tidak setuju, berarti itu bukan aklamasi. Jadi, aklamasi yang menetapkan Zainuddin sebagai ketua umum batal demi hukum," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini. Mahendra juga menilai, persidangan yang menetapkan Zainuddin juga cacat hukum. Sidang seharusnya dipimpin oleh DPP PBR. Tapi, saat penetapan Zainuddin, sidang dipimpin oleh orang yang tidak jelas bernama Muslim Umar. "Ini ibaratnya buka puasa menjelang magrib," ujarnya.
(asy/)











































