Kasus Munir, Polri Persilakan Nurhadi Beri Keterangan

Kasus Munir, Polri Persilakan Nurhadi Beri Keterangan

- detikNews
Kamis, 28 Apr 2005 13:57 WIB
Jakarta - Penyidik Mabes Polri belum menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Nurhadi Djazuli dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Tapi jika memang ia mau memberi keterangan kepada polisi dipersilakan."Tim penyidik belum melakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap Nurhadi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (28/4/2005).Ditemui secara terpisah, Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol John Lalo menyambut baik sikap Nurhadi yang hanya bersedia diperiksa polisi. "Bagus sekali jika memang Nurhadi punya niat yang demikian," katanya.Namun ditambahkan Lalo, Polri belum akan memanggil Nurhadi. "Kalau memang ia mau beri keterangan untuk masalah itu ke kita, kita akan terima kasih. Namun kita akan menunggu dan tidak akan memanggil. Dan itu lebih bagus lagi."Lalu ditegaskannya, "Intinya jika memang Nurhadi benar-benar ingin diperiksa, maka kita siap untuk memeriksa. Kalau memang diperlukan."Sebagaimana diberitakan Nurhadi Djazuli, yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Republik Federasi Nigeria, menolak memenuhi panggilan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. TPF dinilai tidak berwenang melakukan penyelidikan yang merupakan wewenang Polri.Penolakan Nurhadi disampaikan kuasa hukumnya, Sudjono dan Kamal Firdaus, di sebuah rumah makan di Jakarta, Rabu (27/4/2005) kemarin. Sudjono merujuk ke Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Pada pasal 3 disebutkan TPF bertugas membantu Polri dalam melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil, dan tuntas terhadap peristiwa meninggalnya Munir. Sementara pasal 1 KUHAP menyebutkan, yang dimaksud penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads