"PKB itu kan menawarkan jalan tengah, sama dengan parlemen. Kalau parlemen sepakat 5 persen, ya PT 5 persen. Daripada masing-masing ngotot di 20 persen," ujar anggota Fraksi PKB yang juga Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurut Lukman, partai yang ngotot angka PT 20 persen ingin persaingan di pilpres landai. Sedangkan yang menginginkan nol persen ingin mengajukan capres sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Niatnya kan sama nih, 20 (persen) biar nggak ada saingan, sehingga nggak muncul capres lain. Yang nol persen maunya,' Ya sudahlah, buka peluang semuanya jadi capres,'" sebutnya.
Lukman menyebut awal mula perdebatan alot soal PT ini berasal dari ketidaktegasan MK terkait keputusan mereka. Keputusan MK yang dipersoalkan ialah putusan No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi pada ditiadakannya PT.
"Masalahnya, MK nggak mau tegas. Kalau MK tegas, kita nggak terombang-ambing. Ketegasan yang diminta di MK apa, kasih jawaban dong ke kami bahwa keputusan MK berimplikasi langsung pada tanpa threshold untuk presiden, mau nggak MK, nggak mau. Atau tegaskan saja ke kami, keputusan MK tak berimplikasi langsung ke PT, nggak mau juga," keluh Lukman.
Menurutnya, MK lepas tangan soal PT ini. Dia beranggapan keputusan MK rawan digugat dan MK memang ingin keputusan itu digugat.
"Karena ini akan jadi objek gugatan, maka MK nggak akan menjawab. MK akan menjawabnya ketika nanti digugat," terangnya. (gbr/imk)











































