PKB Usul Ambang Batas Capres Sama dengan Legislatif

RUU Pemilu

PKB Usul Ambang Batas Capres Sama dengan Legislatif

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 18:53 WIB
PKB Usul Ambang Batas Capres Sama dengan Legislatif
Lukman Edy (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa menawarkan jalan tengah terkait usulan angka ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold atau PT). PKB menawarkan angka PT selaras dengan ambang batas parlemen nanti.

"PKB itu kan menawarkan jalan tengah, sama dengan parlemen. Kalau parlemen sepakat 5 persen, ya PT 5 persen. Daripada masing-masing ngotot di 20 persen," ujar anggota Fraksi PKB yang juga Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Menurut Lukman, partai yang ngotot angka PT 20 persen ingin persaingan di pilpres landai. Sedangkan yang menginginkan nol persen ingin mengajukan capres sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, ada empat fraksi yang menginginkan angka PT 20 persen, yakni PDIP, Golkar, NasDem, dan PKS. Sisanya masih ingin nol persen atau mengikuti angka ambang batas parlemen.

"Niatnya kan sama nih, 20 (persen) biar nggak ada saingan, sehingga nggak muncul capres lain. Yang nol persen maunya,' Ya sudahlah, buka peluang semuanya jadi capres,'" sebutnya.

Lukman menyebut awal mula perdebatan alot soal PT ini berasal dari ketidaktegasan MK terkait keputusan mereka. Keputusan MK yang dipersoalkan ialah putusan No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi pada ditiadakannya PT.

"Masalahnya, MK nggak mau tegas. Kalau MK tegas, kita nggak terombang-ambing. Ketegasan yang diminta di MK apa, kasih jawaban dong ke kami bahwa keputusan MK berimplikasi langsung pada tanpa threshold untuk presiden, mau nggak MK, nggak mau. Atau tegaskan saja ke kami, keputusan MK tak berimplikasi langsung ke PT, nggak mau juga," keluh Lukman.

Menurutnya, MK lepas tangan soal PT ini. Dia beranggapan keputusan MK rawan digugat dan MK memang ingin keputusan itu digugat.

"Karena ini akan jadi objek gugatan, maka MK nggak akan menjawab. MK akan menjawabnya ketika nanti digugat," terangnya. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads