"Kan kita di-border ada petugas keamanan TNI, polisi, Imigrasi, Bea-Cukai. Harus ditingkatkan lagi berarti anunya (pengamanannya)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).
Meski sudah ada penjagaan ketat, masih saja ada yang bisa melewati perbatasan untuk menjadi TKI ilegal. Misalnya di perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya di daerah Entikong, Kalimantan Barat. Wilayah tersebut merupakan jalur rawan TKI ilegal. Menurut Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, nakhoda kapal yang akan mengangkut TKI ilegal itu dibayar Rp 10 juta.
"Setelah di Entikong, ada nakhoda kapal dibayar Rp 10 juta. Oleh penampung di seberang (Malaysia), dia menerima Rp 15 juta," kata Ari Dono di lokasi yang sama.
Pelaku penyalur TKI ilegal dapat diancam kurungan penjara selama 3-15 tahun. Mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (brt/idh)










































