Lewat UU Perbukuan, Penulis hingga Penerbit Dapat Kepastian Hukum

Lewat UU Perbukuan, Penulis hingga Penerbit Dapat Kepastian Hukum

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 17:06 WIB
Lewat UU Perbukuan, Penulis hingga Penerbit Dapat Kepastian Hukum
Mendikbud Muhadjir Effendy (Yulida/detikcom)
Jakarta - DPR telah mengesahkan RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi undang-undang. UU ini akan mengatur hak, tanggung jawab, dan wewenang penulis serta pelaku usaha perbukuan.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan memberikan kepastian hukum kepada penulis dan pelaku usaha penerbitan, terutama terkait dengan hak cipta. Setelah disahkan DPR, UU Perbukuan kini menunggu tanda tangan Presiden dan kemudian disusun peraturan turunannya.

"Intinya kan ada 4 pihak yang akan kita atur, kita perankan yang pertama, yaitu para penulis, dan para penyadur, penerjemah, dan seterusnya itu nanti akan ada kepastian. Kemudian pihak penerbit, juga pihak percetakan, dan keempat pihak pengguna dari bahan buku ini nanti akan juga kita beri kepastianlah posisi masing-masing dan peranan masing-masing tugas tanggung jawab masing-masing akan terakomodasi dalam UU sistem perbukuan kita," kata Muhadjir di Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kan selama ini hak-hak dan tanggung jawab dari penulis itu kan belum dijamin secara baik. Ya ini kita harapkan dengan UU perbukuan nanti akan ada peraturan pemerintahan yang mengatur tentang hak, tanggung jawab, dan juga wewenang dari para penulis, pengarang, terutama berkaitan dengan hak cipta itu, hak kekayaan intelektual, terutama menjamin hubungan tata kerja dengan pihak pengarang, penulis dengan pihak penerbit, penerbit dengan percetakan, percetakan dengan distributor. Kemudian para pengguna itu sendiri akan kita tata yang lebih jelas," tuturnya.

Saat ini ia mengaku pengesahan UU Perbukuan sedikit tertunda karena permintaan Kementerian Agama yang berkaitan dengan buku pelajaran dan nonpelajaran yang nantinya menjadi kewenangan serta tanggung jawab Menteri Agama. Hal itu karena Kemenag-lah yang akan bertanggung jawab atas buku agama ataupun yang nonpelajaran.

"UU Perbukuan ditunda juga kan karena permintaan Kemenag karena berkaitan dengan buku-buku yang nanti menjadi kewenangan yang menjadi tanggung jawab Menteri Agama, baik pelajaran atau bukan pelajaran, dan nanti Kemendikbud menjadi penanggung jawab yang utama. Tetapi nanti dengan Kemenag, termasuk buku-buku agama, baik pelajaran ataupun nonpelajaran," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan fenomena buku yang mengandung paham radikalisme, Muhadjir berpendapat agar masyarakat proaktif melapor ke Kemendikbud agar ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan karena ruang lingkup Kemendikbud yang tidak bisa mengawasi wilayah NKRI yang begitu luas.

"Itu sebetulnya selama itu bukan buku pelajaran, dan juga tidak ada kaitannya dengan sekolah, maka memang itu harus pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus dapat masukan dari masyarakat, terutama pembaca, untuk menginformasikan. Kalau kita sendiri yang harus mengontrol, itu sangat tidak mungkin. Di samping itu, tidak sepenuhnya menjadi kewenangan kami. Di samping itu, instrumen kita untuk meng-cover itu. Masyarakat memberi masukan ke kita dan kita pasti akan respons secepat mungkin sebelum masalahnya melebar ke mana-mana dan selama ini yang sudah kita lakukan kan itu," ujarnya. (yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads