SBY Tak Nongol, Sidang Class Action Ditunda Lagi

SBY Tak Nongol, Sidang Class Action Ditunda Lagi

- detikNews
Kamis, 28 Apr 2005 13:31 WIB
Jakarta - Dua kali majelis hakim di PN Jakpus meneriakkan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tapi yang dipanggil tidak juga nongol. Akhirnya, sidang class action rakyat Indonesia kepada SBY untuk kedua kalinya ditunda lagi.Class action tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) awal Maret lalu.Gugatan ini diwakili Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang dimulai pukul 11.50 WIB, Kamis, (28/4/2005). Sidang diketuai Majelis Hakim Sunaryo di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta.Sesaat setelah mengetuk palu tanda sidang dimulai, Sunarya memanggil tergugat (SBY atau kuasa hukumnya). Namun, tidak ada satu pun yang menunjukkan batang hidungnya. Akhirnya sidang ditunda hingga 9 Mei 2005."Karena pihak tergugat tidak hadir, majelis akan mengirimkan surat pemanggilan yang ketiga. Kalau tidak datang juga maka majelis akan menyelesaikan perkara ini," kata Sunarya.Namun Sunarya tidak menggambarkan penyelesaian perkara seperti apa yang akan dilakukan PN Jakpus.Usai sidang salah satu pengacara SPR Habiburohman mengatakan, optimis bisa memenangkan gugatan ini. "Kami tetap optimis gugatan ini akan berhasil. Kami hanya ingin menguji komitmen hakim dalam memutuskan perkara," katanya.Dalam tuntutannya, SPR menuntut SBY sebesar Rp 1 triliun dan harus membatalkan kenaikan harga BBM. Selain itu, setelah putusan ini diterima, Presiden SBY harus meminta maaf kepada pihak penggugat dengan membuat iklan permohonan maaf di sembilan koran nasional, sembilan stasiun TV, sembilan radio dan sembilan situs internet.Sebelum sidang dimulai, 20-an pengacara SPR melakukan aksi unjuk rasa di halaman PN Jakpus. Mereka menuntut SBY menurunkan harga BBM dan hadir dalam persidangan. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads