"PT EKP TPTS, ada (bukti) fotonya, ada hitung-hitungannya, ada penjualan lokal garmen Rp 4 miliar sementara dia punya showroom 10," kata Johnny saat bersaksi untuk Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).
Johnny menyebut PT EKP memiliki showroom di Senen, Jakarta Pusat. Dia menyebut PT EKP hanya melaporkan 5 dari 7 kios miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny menyebut PT EKP bermasalah. Dia juga sudah diminta untuk ikut tax amnesty. Namun, PT EKP tidak mengikuti saran itu.
"Makanya dia itu tax amnesty karena begitu banyak masalah di dalam. Tapi dia tidak tax amnesty SPT PPN tidak, kita sudah melakukan berbagai upaya. Sampai batas waktu dia tidak tax amnesty, makanya pada 26 Agustus 2016 sampai jam 12 malam dia tidak terbitkan SKP nihil. Dia harusnya kurang layak," beber Johnny.
Johnny menyebut pihaknya sudah berulangkali menyurati tagihan ke PT EKP. Hanya saja, kata Johnny, selama masa tax amnesty berlangsung pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan.
Jika ditemukan adanya TPTS, Johnny mengatakan perlu ada bukti permulaan (bukper) sehingga ada landasan yang lebih kuat. Dia menyebut kasus PT EKP menjadi besar setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Perlu dijelaskan yang terjadi ST PPN hanya karena OTT jadi lebih besar. Kita mengajukan harusnya distop bukper, segala dilakukan baru dilakukan mengajukan untuk tax amnesty," ujarnya.
Dalam kasus ini, Handang didakwa menerima uang tunai sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Sementara itu, Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mohan dinyatakan terbukti menyuap Handang. (ams/dhn)











































