"Pencurian itu dilakukan oleh pelaku yang merupakan anak punk dengan cara mematahkan setang motor, kemudian menyambungkan kabel kontak," kata Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarief kepada wartawan di Polsek Ciputat, Jl Ir H Juanda, Tangsel, Rabu (17/5/2017).
Tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada 9 Mei lalu. Ketika itu, tersangka mendorong motor curiannnya di Jl KH Dewantoro, Ciputat, Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 3 kali beraksi. Hasil curian biasa dijual kepada sesama komunitas punk.
"Pelaku menjual hasil curian kepada sesama komunitas punk berkisar Rp 1 juta. Kadang kala hasil curian ditukar dengan sepeda motor yang lain," ucap Tatang.
Selain menangkap A, polisi masih mengejar 2 pelaku yang juga anggota komunitas punk. Mereka adalah T dan M.
"Namun, karena kehidupannya seorang punk, tidak menentu keberadaannya sampai saat ini," ujarnya.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (abw/idh)










































