"Penyelundupan orang merupakan kejahatan kemanusiaan. Ada Korban 148 dengan tersangka 10 orang. Salah satu di antaranya itu ada modus baru, yaitu menggubakan jalur umrah," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2017).
10 orang tersangka tersebut yakni Putri Umayah alias Bunda Putri, H. Andri P. Supendi, Sukima, Kustini, Ali Ridho Jufri, Muhammad Ali Hilabi alias Abi Muhammad, Mansyur, Rudy, Alwy Tofan Barakbah Bin Abu Bakar dan Nessy Sri Handayani binti Thamrin Kasmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 3-15 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Herry Rudolf mengistilahkan kasus ini sebagai 'Umrah Sandal Jepit'. Maksudnya adalah penyalahgunaan visa ziarah atau umrah untuk menjadi TKI ilegal.
"Kemudian penipuan terkait di negara tujuan. Bahkan ditemukan di Colombo, di Baghdad atau Suriah," imbuh Herry. (brt/idh)










































