"Ya kita cari, siapa yang menyebarkan itu, karena mengunggah itu kan kena UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).
Sementara itu, pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, sebelumnya mengatakan polisi seharusnya turut mengusut aktor di balik penyebaran konten di situs 'baladacintarizieq'. Tak hanya itu, Aziz juga menyebutkan foto yang memperlihatkan kliennya tanpa busana itu merupakan suatu rekayasa.
"Bagaimana foto beliau yang menggunakan baju lengkap itu diedit, itu yang menjadi poin kita, yang perlu digaris bawahi Bu Firza mengemukakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya ada pernyataan bahwa beliau mendesak pihak kepolisian atau penyidik untuk mengungkap siapa aktor atau dalang dari ini yang mengunduh menyebarkan dan merekayasa foto dan chat-chat itu sehingga jadi masalah pidana ini," tutur Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat konstruksi hukum bahwa orang yang memproduksi dan mendistribusikan itulah yang harus (diperiksa). Bukan yang difitnah, yang dituduh, dalam konten pembicaraan yang didistribusikan," ujar Kapitra di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5). (knv/rvk)











































