Pengacara Berencana Ajukan Praperadilan Status Tersangka Firza

Pengacara Berencana Ajukan Praperadilan Status Tersangka Firza

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 16:06 WIB
Pengacara Berencana Ajukan Praperadilan Status Tersangka Firza
Pengacara Firza Husien, Aziz Yanuar (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, mengaku akan mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait ditetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan praperadilan.

"Ada upaya dari pihak kita terkait penetapan tersangka, cuma kita akan bahas dalam 2 atau 3 hari ini. Ke arah ke sana ada (praperadilan)," ujar Aziz di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Aziz juga mengungkapkan akan mengajukan penangguhan penahanan jika kliennya ditahan. Penentuan penahanan sendiri diketahui setelah pemeriksaan 1Γ—24 jam.

"Ya pastinya ke arah sana ya (pengajuan penangguhan penahanan)," ungkapnya.

Menurut Aziz, pada saat pemeriksaan, Firza telah meminta pihak kepolisian mengungkap dalang di balik penyebaran chat berkonten pornografi itu. Aziz menegaskan foto dan chat yang tersebar di media sosial itu merupakan suatu rekayasa.

"Bagaimana foto beliau yang menggunakan baju lengkap itu diedit, itu yang menjadi poin kita. Yang perlu digarisbawahi, Bu Firza mengemukakan dalam BAP-nya ada pernyataan bagaimana foto beliau yang menggunakan baju lengkap itu diedit, itu yang menjadi poin kita," ucapnya.

Dia juga meminta polisi mencari tahu apa motif penyebar chat tersebut ke media sosial.

"Yang perlu digarisbawahi, Bu Firza mengemukakan dalam BAP-nya ada pernyataan bahwa beliau mendesak pihak kepolisian atau penyidik untuk mengungkap siapa aktor atau dalang dari ini yang mengunduh, menyebarkan, dan merekayasa foto dan chat itu sehingga jadi masalah pidana ini. Padahal itu kan kunci ya, apa sih yang menjadi motif dia," tegasnya. (knv/rvk)


Berita Terkait