Peras Pengemudi Saat Macet di Cilincing, 4 Remaja Ditangkap

Peras Pengemudi Saat Macet di Cilincing, 4 Remaja Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 15:55 WIB
Peras Pengemudi Saat Macet di Cilincing, 4 Remaja Ditangkap
Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono memberikan keterangan pers. (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap empat remaja yang kerap memeras pengemudi saat macet di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.

"Tersangka ini ada dua kelompok yang berhasil kita lakukan penangkapan, yaitu kelompok Sokel dan Lagoa. Sokel berhasil kita tangkap. Pada saat ditangkap, mereka melawan. Dan kelompok Lagoa ada tiga orang kita tangkap dan satu orang kita lakukan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap," kata Kapolres Jakut Kombes Dwiyono di Polsek Cilincing, Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakut, Selasa (17/5/2017).

Kedua kelompok ini mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka sering beraksi di wilayah Cilincing, Cakung, Koja, dan Tanjung Priok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok ini tak segan melukai korban bila menolak saat dimintai uang atau barang. Mereka membawa senjata tajam yang sudah dimodifikasi.

"Ini kasus Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban terluka. Dan terluka parah. Kalau kita lihat, para pelaku sudah persiapkan diri, sudah modifikasi senjata pada saat melakukan aksinya. Sehingga pada saat kejadian terakhir, sopir luka parah," ujarnya.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Diwyono memberikan keterangan pers.Kapolres Jakarta Utara Kombes Diwyono memberikan keterangan pers. (Jabbar/detikcom)

Para pelaku kerap beraksi ketika kondisi jalan raya macet. Mereka biasa mengincar pengemudi perempuan atau pengemudi truk.

"Kelompok ini akan mendatangi pengemudi, terutama perempuan dan mencari pengemudi truk. Pada saat macet, pelaku minta sejumlah uang. Ketika diberi, mereka minta ditambah uang atau barang berharga, seperti HP dan lainnya," ujarnya.

"Apabila korban tidak memberikan tambahan atau melawan, pelaku tidak segan melukai korban. Seperti di Cilincing ini, sopir dan kernet ditusuk, bahkan salah satunya sempat hampir putus urat nadinya," tambah Dwiyono.

Kelompok Lagoa yang ditangkap berinisial FF, IM, dan RR. Tiga orang dari kelompok ini masih jadi buron, yaitu AND, AN, dan JS. Dan dari kelompok Sokel ada tiga orang yang masih jadi buron, yaitu FS alias Cilok, DD, dan JP alias Tongtong.

Karena itu, Dwiyono mengimbau pengemudi agar tidak membuka kaca ketika terjadi kemacetan. Selain itu, sebagai antisipasi, polisi akan ditempatkan di daerah rawan.

"Jangan layani kalau itu orang tidak dikenal. Kemudian antisipasi tempat yang berpotensi rawan kriminalitas. Berdasarkan kejadian yang sudah ada, polisi ditempatkan di lokasi yang rawan street crime ini," tuturnya.

Barang bukti yang didapatkan dari para pelaku di antaranya sebilah celurit kecil yang dililit isolatip, sebuah alat penusuk berbentuk leter-T, dan pakaian para pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (jbr/idh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads