Firza Masih Diperiksa Polisi, Pengacara: Kondisinya Kurang Baik

Firza Masih Diperiksa Polisi, Pengacara: Kondisinya Kurang Baik

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 15:12 WIB
Firza Masih Diperiksa Polisi, Pengacara: Kondisinya Kurang Baik
Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan pornografi yang ada di situs 'baladacintarizieq', Firza Husein, masih diperiksa polisi. Pengacara Firza, Aziz Yanuar, menyebut kondisi kliennya kurang baik.

"Masih diperiksa, kondisinya kurang bagus. Makanya tadi, kemarin, ada dokter tadi sudah diperiksa," ujar Aziz kepada wartawan di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Mengetahui kondisi fisik Firza menurun, menurut Aziz, polisi langsung mengambil tindakan. Akhirnya Firza diperbolehkan beristirahat sejenak.

"Alhamdulillah, dari kepolisian sudah diperiksa, diambil tindakan terus istirahat dan dilanjutkan pemeriksaan lagi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aziz, pemeriksaan saat ini masih seputar keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan beberapa waktu lalu. Selain itu, ada beberapa tambahan yang disampaikan penyidik.

"Agenda pemeriksaan masih seputar BAP yang lama ya, dengan proses BAP dari pihak lain. Lalu ada beberapa BAP Firza yang disampaikan pihak penyidik," imbuhnya.

Firza sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian pada Selasa (16/5). Setelah melalui gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang ada di situs 'baladacintarizieq'.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan 1Γ—24 jam hingga pukul 23.00 WIB nanti. Penyidik nantinya akan menentukan ditahan atau tidaknya Firza dalam kasus ini.

Terkait kasus ini, pengacara Firza menegaskan kliennya tidak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs 'baladacintarizieq'.

"Dari saudarinya, dari pihak-pihak lain, juga mengakui dia (Firza) tidak pernah melakukan foto tersebut dan berfoto yang melanggar norma kesusilaan, agama dan melanggar UU 44 Tahun 2008 dan UU ITE," tegas Aziz. (knv/fdn)


Berita Terkait