Pengacara Minta Corby Dibebaskan

Pengacara Minta Corby Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 28 Apr 2005 13:16 WIB
Denpasar - Erwin Siregar, pengacara Schapelle Leigh Corby membantah 4,2 kilogram mariyuana milik kliennya dan meminta hakim membebaskan terdakwa.Demikian pledoi berjudul 'Masih Adakah Keadilan di Negeri Tercinta Ini' dibacakan Penasihat Hukum Corby, Erwin Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (28/4/2005)."Tim penasihat hukum terdakwa Schapelle Leigh Corby berkesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh saudara JPU baik primer, subsider dan lebih subsider," kata Erwin.Karenanya, ujar dia, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan."Kami meminta majelis hakim berkenan untuk memutuskan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU.Membabaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam harkat dan martabat," demikian Erwin. (aan/)


Berita Terkait