"Semua promosi yang diberikan, saya jalani. Apa yang diperintahkan pimpinan kita kerjakan," kata Dwiarso kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl DR Sumarno No. 1, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2017).
Hakim ketua sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini ingin bekerja optimal usai dipromosikan nanti. Dia tak mau menduga-duga promosi yang diterimanya terkait perkara tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|
Dwiarso dipromosikan lewat rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung pada Rabu (10/5) kemarin. Dwiarso, yang juga Ketua PN Jakut, digantikan Cakra Alam, yang saat ini menjabat Ketua PN Makassar.
Adapun anggota majelis Ahok, Jupriyadi, dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Abdul Rosyad juga ikut dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palu.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso sebelumnya memvonis bersalah Ahok dalam kasus penodaan agama. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan langsung ditahan. (adf/fdn)












































Ketua PN Jakut yang juga hakim ketua sidang perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/5/2017) Foto: Pool/Kurniawan Mas'ud Foto: Aditya Fajar Indrawan-detikcom