Ahli Jelaskan Kewenangan KPK Terkait Pasal 22 UU Tipikor

Sidang Praperadilan Miryam

Ahli Jelaskan Kewenangan KPK Terkait Pasal 22 UU Tipikor

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 13:46 WIB
Ahli Jelaskan Kewenangan KPK Terkait Pasal 22 UU Tipikor
Ilustrasi sidang praperadilan Miryam Haryani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ahli hukum pidana Chairul Huda menjelaskan tentang kewenangan KPK berkaitan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut Chairul, pasal tersebut bukanlah kewenangan KPK.

"Kewenangan KPK, tindak pidananya bukan pada UU-nya karena UU bisa berganti dan berubah. Nanti ke depannya pasal korupsi ada di pasal KUHP. Jadi titik beratnya pada tindak pidana korupsi, sedangkan tindak pidana lain itu Polri," kata Chairul dalam sidang praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Chairul merupakan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Miryam. Dia kemudian menjelaskan tentang Pasal 174 KUHP yang juga bersinggungan dengan Pasal 22 UU Tipikor. Menurut Chairul, penerapan pasal itu baru bisa dilakukan setelah proses persidangan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang menjadi sebuah diskusi ketika Pasal 22 ini merumuskan tindak pidana tentang saksi, ahli, ataupun tersangka yang memberikan keterangan tidak benar. Itu yang menjadi perhatian. Tentu bersinggungan dengan ketentuan pasal dalam KUHP dengan penerapan pasal keterangan palsu. Hakim diberi tambahan kewenangan untuk terkait keterangan palsu, apakah itu tidak benar," ucap Chairul.

"Hakim diberi tambahan kewenangan untuk terkait keterangan palsu apakah ini benar atau tidak benar. Dalam Pasal 22 ini, kalau persidangan masih berlangsung, itu tidak menjadi syarat mutlak. Dalam keterangan tersebut hakim harusnya menggunakan mekanisme Pasal 174 KUHP," tambah Chairul.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Miryam mendalilkan dalam gugatan praperadilan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menerapkan Pasal 22 UU Tipikor terhadap Miryam. Namun KPK menjelaskan penerapan pasal itu sudah sesuai dengan prosedur. KPK mencontohkan pernah menggunakan pasal tersebut terhadap Muhtar Ependy berkaitan dengan kasus yang menjerat Akil Mochtar. (lkw/dhn)


Berita Terkait