"Larangan menikah sesama pegawai satu perusahaan itu jelas bertentangan dengan UUD 1945. Di mana dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 yang dituangkan dalam Pasal 10 Ayat 1 UU HAM itu kita sebagai warga negara diberi hak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah," terang Jhoni kepada detikcom di kantor Sekretariat Pegawai Perusahaan Listrik Negara Palembang, Rabu (17/5/2017).
Ditambahkan Jhoni, jangan sampai nantinya larangan yang dibuat perusahaan dalam perjanjian kerja bersama akan menimbulkan masalah apabila tetap diberlakukan. Karena hak pegawai untuk melakukan perkawinan antara pihak laki-laki dan perempuan tidak dapat dihindari jika sudah itu jodohnya. Serta tidak ada dasar yang kuat untuk perusahaan memberhentikan pegawainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerjaan/buruh lainnya dalam satu perusahaan, kecuali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kalimat "kecuali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" inilah yang dianggap bertentangan dengan hak pegawai untuk melangsungkan pernikahan.
Menurut para pemohon, pembatasan hak berkeluarga dan hak atas pekerjaan tidak perlu dilakukan apabila setiap individu yang bekerja dalam satu perusahaan memiliki moral dan etika yang baik. Terutama jika memiliki prestasi dan ikut serta memajukan perusahaan.
"Dalam aturan itu tidak ada pengecualian apakah dia (pegawai) berprestasi, kariernya bagus, bahkan ikut memajukan perusahaan sekalipun. Itu akan diminta mengundurkan diri atau dikenai PHK jika telah menikah," cetus Jhoni. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini