"Pelaku melakukan pengeroyokan karena kesal kepada korban yang telah menulis status menjelek-jelekkan tersangka DI di Facebook," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani dalam keterangannya, Rabu (17/5/2017).
Para tersangka ditangkap pada Selasa (16/5) kemarin. Penganiayaan itu dilakukan di dalam angkutan kota di terowongan CBD, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang, Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ, korban yang sudah berdarah di bagian hidung juga disiram menggunakan air es. Setelah korban disiram, pelaku kembali menampar dan menendang korban.
Selain menangkap empat wanita itu, polisi menyita satu unit angkot sebagai barang bukti. Para pelaku kini dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Para pelaku diamankan di Polsek Ciledug guna dimintai keterangan," pungkas Triyani. (idh/idh)










































