"Ada informasi keterlibatan oknum di kedutaan. Ini masih didalami. Pada saatnya nanti akan kita update," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sejak tahun 2009 Indonesia memberlakukan moratorium dan melarang pengiriman tenaga kerja ke lima negara. Pada tahun 2015 moratorium diperluas menjadi 15 negara, dan terakhir jumlahnya 19 negara.
Bila terbukti ada oknum kedubes yang terlibat, dipastikan Iqbal, Kemenlu akan memberikan sanksi "Siapa pun yang lakukan tindak pidana harus dilakukan tindakan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengimbau masyarakat agar mewaspadai agen travel umrah yang menawarkan biaya murah.
"Jadi yang umrah ini modus baru. Ada sesuatu yang kami dalami. Kalau ada umrah yang biayanya murah, itu patut dicurigai," kata Ari Dono. (brt/fdn)











































