Pantauan detikcom, kedua terdakwa berinisial MT (23) asal Sumatera Utara dan MH asal Bireuen, Aceh. Mereka divonis dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud pertama memvonis terdakwa MT.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Aceh, terdakwa MT duduk di kursi pesakitan dengan wajah terus menunduk. Tangannya memegang mulut selama jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan amar putusan ini dilakukan secara bergantian oleh tiga hakim dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (17/5/2017).
Dalam sidang, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa beragama Islam, yang seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh, dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum.
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk," kata Khairil Jamal saat membacakan vonis.
Terdakwa juga diminta tetap berada di dalam sel tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Terkait putusan tersebut, terdakwa MT meminta dihukum dengan hukuman seringan-ringannya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 63 Ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Setelah memvonis MT, hakim membacakan amar putusan terhadap MH. Ia juga divonis dengan hukuman 85 kali cambuk. Saat hakim menanyakan menerima atau banding, terdakwa menundukkan kepala. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini