Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Orang Berkedok Umrah

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Orang Berkedok Umrah

Bartanius Dony - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 12:36 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Orang Berkedok Umrah
Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang berkedok perjalanan umrah, Rabu (17/5/2017). (Bartanius Dony/detikcom)
Jakarta - Tim Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjalanan umrah. Mereka dipekerjakan menjadi TKI di negara-negara Timur Tengah.

"Penyelundupan orang merupakan kejahatan kemanusiaan. Korban ada 148 dengan tersangka 10 orang," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Indonesia, mereka berangkat ke negara-negara di Timur Tengah dengan agen travel umrah. Setelah sampai di negara tujuan, korban disalurkan menjadi tenaga kerja.

Korban tindak pidana perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, Rabu (17/5/2017)Korban tindak pidana perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, Rabu (17/5/2017). (Bartanius Dony/detikcom)

Menurut Ari Dono, para pelaku bukan merupakan sindikat besar, melainkan hanya agen perorangan.

"Ini perorangan. Ada pelaku lapangan yang merekrut dengan koordinator, yang menampung, yang akan menyalurkan," jelasnya.

Berdasarkan data dari KBRI di Riyadh, ada 286 WNI yang berangkat umrah, namun tidak kembali pada tahun 2016. Saat ini sudah dipulangkan sebanyak 69 WNI yang menyalahgunakan visa umrah untuk bekerja di Arab Saudi.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto bersama jajarannya menyampaikan keterangan pengungkapan kasus TPPO, Rabu (17/5/2017)Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto bersama jajarannya menyampaikan keterangan pengungkapan kasus TPPO, Rabu (17/5/2017). (Bartanius Dony/detikcom)

Selain menyalahgunakan visa umrah, ada 68 TKI yang sudah dikembalikan ke Indonesia karena penyalahgunaan visa cleaning service, tapi di Arab Saudi justru menjadi asisten rumah tangga.

Para penyalur, disebut Ari Dono, dikenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancamannya 3-15 tahun penjara," pungkasnya.

Barang bukti terkait kasus TPPO di Bareskrim Polri, Rabu (17/5/2017)Barang bukti terkait kasus TPPO di Bareskrim Polri, Rabu (17/5/2017) (Bartanius Dony/detikcom)
(brt/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads