"Miryam S Haryani diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Hubungan antara Miryam dan Andi terungkap melalui pernyataan eks pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP Sugiharto dalam persidangan. Dia membantah bila dikatakan duit dari Andi Narogong ditujukan untuk dirinya. Duit yang diterima melalui perantara Yosep Sumartono, disebut Sugiharto, diteruskan kepada sejumlah pihak, termasuk Miryam S Haryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharto juga meluruskan keterangan Yosep, eks staf Ditjen Dukcapil, yang menjadi 'kurir' pengantaran uang. Duit yang diambil Yosep dari Vidi Gunawan, adik Andi Narogong, ditegaskan bukan ditujukan untuk dirinya.
"Kemudian Yosep Sumarsono, pengambilan yang Saudara lakukan kepada Vidi itu adalah Vidi suruhan Andi Narogong. Jadi USD 400 ribu itu di antaranya Rp 1 miliar diantar Saudara sendiri. Kemudian USD 100 ribu saya antar ke Bu Miryam, sedangkan 100 dan 200 (ribu USD) dari staf Paulus Tannos. Kemudian USD 500 ribu itu dari Vidi yang Anda ambil itu, saya antar ke Bu Miryam," papar Sugiharto. (nif/rvk)











































