"M Firmansyah Arifin diperiksa sebagai saksi untuk AC (Arief Cahyana)," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Firmansyah tiba di gedung KPK bersamaan dengan tersangka kasus lain, Andi Agustinus alias Andi Narogong sekitar pukul 09.47 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK dan tidak mengatakan sepatah kata pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap kepada oknum pejabat PT PAL pada Kamis (30/3). Dalam OTT itu,s KPK menyita uang sejumlah USD 25 ribu yang disebut sebagai pemberian kedua setelah sejumlah oknum pejabat di PT menerima uang USD 163 ribu pada Desember 2016.
Uang itu disebut berasal dari fee agency 4,75 persen yang diterima oleh AS Inc sebagai perusahaan perantara dalam proyek penjualan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) oleh PT PAL kepada instansi pemerintah Filipina pada tahun 2014 dengan total proyek USD 86,9 juta.
Dari fee agency sebanyak 4,75 persen atau sekitar USD 4,1 juta yang diterima oleh AS Inc itu, KPK menyebut, ada alokasi terhadap sejumlah pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen atau USD 1,087 juta.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan empat orang tersangka antara lain M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta. (nif/rvk)











































