"Nurul Iman Mustofa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Ini merupakan pemanggilan ulang setelah Rabu (10/5) dan Jumat (12/5) lalu Iman tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. (nif/dhn)