Kasus Korupsi Alquran, KPK Panggil Mantan Anggota DPR

Kasus Korupsi Alquran, KPK Panggil Mantan Anggota DPR

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 17 Mei 2017 10:50 WIB
ilustrasi gedung KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan anggota Komisi VIII DPR Nurul Iman Mustofa kembali dipanggil KPK untuk dugaan korupsi proyek Alquran dan laboratorium Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Fahd El Fouz.

"Nurul Iman Mustofa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).

Ini merupakan pemanggilan ulang setelah Rabu (10/5) dan Jumat (12/5) lalu Iman tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya nama politisi Partai Demokrat ini beberapa kali dipanggil KPK terkait dengan kasus korupsi dana haji tahun 2012-2013 yang menjerat Suryadharma Ali selaku mantan Menteri Agama (Menag). Bahkan saat itu, Iman pernah dicegah bepergian ke luar negeri pada Agustus 2014.

Sementara dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads