"Ada Dr Chairul Huda dan Dr Mudzakir," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/5/2017).
Mudzakir merupakan pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Sedangkan Chairul Huda adalah pakar hukum pidana yang merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak termohon (KPK) telah memberikan jawaban atas tuntutan dari pemohon (Miryam) dalam sidang praperadilan, Selasa (16/5). Tim Biro Hukum KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani adalah sah dan sesuai dengan prosedur.
Selain itu, KPK menyatakan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap Miryam dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa dalam perkara tindak pidana umum, dalam hal diduga keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan disangka palsu, ketentuan yang dipergunakan adalah Pasal 242 KUHP, yang prosedurnya menggunakan ketentuan Pasal 174 KUHAP. Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi, terdapat pengaturan yang khusus terkait dengan pemberian keterangan yang tidak benar di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5). (lkw/dhn)











































