"Dalam kasus-kasus seperti itu, penegak hukumnya harus menerapkan prinsip penegakan hukum berbasis keadilan restoratif (restorative justice). Dengan prinsip ini, yang harus dilakukan oleh penegakan hukum jika ada kerusakan kecil akibat mencari cacing itu adalah memperbaiki kerusakan kecil di hutan tersebut, bukan gagah-gagahan melakukan proses hukum biasa," ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Arsul berkata, penahanan Didin karena mencari cacing di kawasan hutan, bukan karena melakukan pembalakan pohon secara liar, menunjukkan aparat tak mengerti undang-undang. Undang-undang itu adalah UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen PPP itu juga menyindir cara penegakan hukum terhadap Didin yang, menurutnya, merupakan sebuah ironi. Dia lalu menyinggung kasus pembalakan hutan liar.
"Ketika banyak kasus perambahan hutan yang disertai dengan pembalakan liar masif oleh korporasi perkebunan, para penegak hukum tidak berbuat maksimal untuk melakukan proses hukum," sindirnya.
Sebelumnya diberitakan, Didin, yang juga pedagang jagung bakar, terancam hukuman 10 tahun penjara gara-gara mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Didin ditahan di balik jeruji besi sejak 24 Maret 2017 atau selama 51 hari atas sangkaan merusak kawasan TNGGP.
Kasusnya saat ini masih dalam penanganan penyidik PNS Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tindakan Didin dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 5 dan/atau Ayat 12 juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf e dan/atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (gbr/rvk)











































