KPK akan Beberkan Video Pemeriksaan Miryam di Praperadilan

KPK akan Beberkan Video Pemeriksaan Miryam di Praperadilan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 16 Mei 2017 21:10 WIB
KPK akan Beberkan Video Pemeriksaan Miryam di Praperadilan
Sidang praperadilan Miryam S Haryani/dok. detikcom (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - KPK optimistis menghadapi praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani. KPK menegaskan pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti permulaan untuk menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Mulai dari alat bukti surat, alat bukti saksi, dan juga alat bukti petunjuk lain seperti rekaman video persidangan dan juga rekaman pemeriksaan tersangka pada saat masih menjadi saksi dalam kasus e-KTP. Jadi bukti-bukti ini lah yang sudah dimiliki oleh KPK kemudian meningkatkan status MSH sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Karena itu, KPK siap membeberkan alat bukti di sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski salah satu bukti sempat juga diminta juga oleh DPR untuk dibuka, namun KPK hanya akan membuka dalam konteks proses hukum, termasuk di praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks ini kita menegaskan bahwa rekaman pemeriksaan tersangka saat menjadi saksi adalah salah satu bukti dalam penyidikan kasus ini," tegasnya.

"Sehingga ini semakin memperjelas bahwa rekaman hasil tersebut meskipun sebagian tidak bisa kita buka di luar proses hukum, termasuk juga dalam proses yang seperti dimintakan Komisi III ataupun yang saat ini menjadi latar belakang diajukannya hak angket oleh DPR," sambung Febri.

KPK mengimbau agar masyarakat turut mengawal proses praperadilan Miryam. Karena proses hukum ini merupakan salah satu langkah untuk penuntasan kasus e-KTP secara keseluruhan.

"Agenda besok sampai dengan maksimal tujuh hari adalah pemeriksaan bukti surat, saksi, ahli sampai dengan putusan. Kita akan kawal, kita harap masyarakat bersama-sama mengawal proses praperadilan ini," ujar Febri. (nif/fdn)


Berita Terkait