"Pelaku membacok korban di bagian punggung kiri dan lengan kiri menggunakan samurai," Kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKBP Alexander Yurikho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2017).
AH dan MF ditangkap pada Senin (15/5) sore. Keduanya terlibat pertikaian dengan korban di Situ Gintung, Ciputat, Tangsel pada Sabtu (13/5) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datang sekitar 8 orang dan salah satunya bernama Fadil mengajak berkelahi," lanjutnya.
Kedua pelaku pun langsung membacok korban. Karena luka sabetan senjata tajam yang mereka derita, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Kedua pelaku kini dijerat pasa 365 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (abw/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini