Menurut penggugat, aturan itu malah merugikan pengusaha karena butuh biaya besar menyeleksi dan mendidik karyawan. Tapi uang itu terbuang sia-sia karena harus memecat karyawan yang menjalankan perintah agama, yaitu menikah.
"Perlu diketahui, dari pihak pemerintah dan pihak Apindo dalam satu bulan ini kami sudah kehilangan putra/putri bangsa Indonesia yang terbaik," kata pemohon, Jhoni Boetja, sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (16/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin dua orang yang di-PHK karena melakukan perkawinan yang tanpa disengaja karena dalam diklat dia bertemu, akhirnya berjodoh, dia kawin, akhirnya di-PHK," ujar Jhoni.
Aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah. Menurut hakim konstitusi Suhartoyo, syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan. Namun apakah bisa dicapai kesepakatan bila posisi calon karyawan harus berhadapan dengan perusahaan, antara pencari dan pemberi upah.
"Secara substansial, saya ingin tahu penjelasan dari pemerintah itu, kesepakatan yang seperti apa yang sebenarnya dibuat para pihak itu ketika membuat perjanjian ini. Karena syarat yang paling utama untuk orang bersepakat itu adalah duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Bagaimana ketika ini pengusaha atau perusahaan, 'You kalau mau kerja di sini dengan peraturan seperti ini. Kalau tidak mau, silakan cari kerjaan lain'. Sementara yang pekerja seperti apa. 'Saya ini butuh pekerjaan, cari pekerjaan sekarang sangat sulit. Saingan pekerja, tenaga kerja banyak sekali. Mau tidak mau, saya ikut menandatangani atau turut kesepakatan yang dibuat seperti ini'," papar Suhartoyo dalam sidang pada Senin (15/5) kemarin. (asp/fdn)










































