Dari pantauan sekitar pukul 18.50 WIB, massa terlihat sudah membubarkan diri. Polisi juga sudah membuka kembali Jl Letjen Suprapto arah Senen yang sempat ditutup.
Kondisi arus lalu lintas di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai aksi massa pro-Ahok, Selasa (16/5/2017). Foto: Akhmad Mustaqim/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon kepada Bapak-bapak Ibu-ibu agar dengan tertib tinggalkan tempat ini," kata seorang polisi, Selasa (16/5/2017).
Saat ini, kondisi lalu lintas kembali normal. Polisi juga melakukan apel pengamanan seusai aksi massa meski ada beberapa petugas yang masih berjaga di sekitar PT DKI.
Polisi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai aksi massa pro-Ahok, Selasa (16/5/2017) Foto: Akhmad Mustaqim/detikcom |
Terkait dengan proses banding yang diajukan tim pengacara Ahok, Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu pemeriksaan berkas perkara (inzage) banding. Inzage akan dilakukan pemohon banding, yakni pengacara Ahok dan jaksa.
Juru bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi, saat dimintai konfirmasi mengatakan surat pemberitahuan inzage sudah disampaikan kepada pihak pengacara Ahok pada Senin (15/5). Pengacara Ahok punya waktu satu pekan hingga Senin, 22 Mei, untuk memeriksa berkas perkara banding.
Sedangkan surat inzage untuk pihak jaksa yang juga memohonkan banding sudah dikirim pada Jumat, 12 Mei. Jaksa diberi batas waktu 1 minggu untuk memeriksa berkas perkara banding.
Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. (fdn/fdn)












































Kondisi arus lalu lintas di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai aksi massa pro-Ahok, Selasa (16/5/2017). Foto: Akhmad Mustaqim/detikcom
Polisi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai aksi massa pro-Ahok, Selasa (16/5/2017) Foto: Akhmad Mustaqim/detikcom