"Sudah bukan wewenang kami. Kasusnya sudah P21 (berkas lengkap), jadi locus-nya sudah di pengadilan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Muhammad Yunus kepada detikcom, Selasa (16/5/2017).
Yunus menyebut pihaknya saat ini hanya menunggu jadwal pengadilan. Kementerian LHK menyiapkan saksi, ahli, dan orang-orang yang mungkin diminta pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus menjelaskan kasus Didin murni soal penegakan kawasan konservasi. Tidak ada hubungan dengan harga cacing sonari yang diambil. Juga tidak terkait dengan hewan dilindungi atau tidak.
"Dalam aturan, jangankan beraktivitas, masuk ke kawasan konservasi saja harus izin," katanya.
Didin diamankan petugas Kementerian LHK di rumahnya, Kampung Rarahan RT 06 RW 08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis (23/5). Keesokan harinya, dia dijebloskan ke tahanan Mapolres Cianjur. Hingga saat ini, penjual jagung bakar itu masih mendekam di jeruji besi.
Didin mengaku tak merusak hutan, melainkan hanya mengambil cacing sonari yang menempel di pohon kadaka. Dia berharap mendapatkan keringanan hukuman. Istrinya, Ela, hari ini mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan berharap Didin dibebaskan. (try/fjp)










































