"Walaupun Apindo tadi mengatakan bahwa tidak ada maksud untuk melarang perkawinan orang. Karena itu kan kita tidak bisa mencegah (perkawinan-red). Yang namanya jodoh, kan katanya itu berada di tangan Tuhan Yang Maha Esa. Kita enggak bisa menentukan, kita berjodoh dengan siapa. Tetapi persoalannya, justru ada di situ," kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna sebagaimana detikcom kutip dari website MK, Selasa (16/5/2017).
![]() |
"Karena kita tidak tahu, kita akan berjodoh dengan siapa. Bisa saja kita berjodoh dengan orang yang berada dalam satu perusahaan," sambung Palguna dalam sidang pada Senin (15/5).
Atas dasar argumen filosofis di atas, Palguna meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan jawaban yang rasional mengapa lahir aturan yang digugat ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palguna memerintahkan Apindo untuk menggali lebih dalam alasan untuk mempertahankan argumennya. Sebab tidak bisa asumsi dijadikan sebagai dasar hukum.
"Nah, kalau rumusnya pada asumsi, kita tidak bisa lalu menilai bahwa ini adalah perumusan yang bisa kita anggap sebagai norma yang berlaku umum dan base practice di berbagai negara misalnya sesuai dengan ketentuan itu. Saya kira, data pembanding yang seperti itu, sangat dibutuhkan oleh Mahkamah terlepas dari persoalan konstitusionalitasnya," cetus Palguna.
Yang namanya jodoh itu berada di tangan Tuhan Yang Maha Esa. Kita enggak bisa menentukan, kita berjodoh dengan siapa. Tetapi persoalannya, justru ada di situHakim konstitusi I Dewa Gede Palguna |
Sebagaimana diketahui, aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah. Tidak terima dengan peraturan itu, delapan karyawan menggugat Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan ke MK. (asp/fdn)











































