"Tentu saja akan kami jawab lebih rinci nanti. Misal untuk penggunaan Pasal 22 (UU Tipikor), sudah banyak kita gunakan dan proses hingga berkekuatan hukum tetap. Bahkan hakim hingga di tingkat MA (Mahkamah Agung) mengatakan penggunaan pasal 21, Pasal 22, dan seterusnya merupakan kewenangan dari KPK karena berada dalam UU Tipikor," tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Menurut Febri, argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Miryam menitikberatkan pada 2 hal yaitu KPK tidak berwenang menggunakan pasal 22 jo 35 UU Tipikor, dan yang kedua penetapan Miryam sebagai sebagai tersangka KPK tidak memenuhi minimal 2 alat bukti. Febri pun menyebut KPK akan bisa membuktikan bila argumentasi itu keliru.
Selain itu, Febri menekankan perkara ini bukanlah tindak pidana umum seperti disebut kuasa hukum Miryam. Soal alat bukti, Febri optimis KPK sudah mengantonginya sehingga penetapan tersangka tidak keluar dari ketentuan UU 30 tahun 2002.
"Misalnya kesediaan bukti permulaan yang cukup, atau bukti-bukti lain yang akan kita ajukan. Kita juga tidak ingin praperadilan menjadi tempat menguji bukti-bukti yang sifatnya substansial, yang seharusnya diuji di persidangan pokok Tipikor," ucap Febri lagi.
Febri meyakini hakim telah paham dengan apa yang seharusnya digugat melalui proses praperadilan. Dia pun berharap hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya.
"Apalagi kasus ini terkait kasus lebih besar lain terkait tindak pidana korupsi e-KTP. Jadi kita berharap ada putusan progresif dari hakim sehingga bisa mengungkap kasus e-KTP lebih leluasa ke depannya," pungkasnya. (nif/dhn)











































