Sakit, Abdul Waris Halid Batal Divonis
Kamis, 28 Apr 2005 12:07 WIB
Jakarta - Untuk kedua kalinya, pembacaan vonis Abdul Waris Halid terdakwa pemalsu dokumen gula ditunda dengan alasan sakit.Dengan alasan yang sama, vonis Abdul Warih juga batal dibacakan pada sidang 19 April 2005 lalu. Tak mau menanggung risiko, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Sarehwiyono memutuskan menunda sidang hingga Kamis (12/5/2005). Demikian yang mengemuka dalam sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Ancol Baru, Jakarta Utara, Kamis (28/4/2005).Surat sakit Abdul Warih Halid disampaikan JPU Supardi. Isinya, berdasarkan keterangan dokter Hawani Halvina yang memeriksa Abdul Warih di Rumah Tahanan Salemba, menerangkan terdakwa harus menjalani istirahat dari 27 hingga 28 April 2005.Meski demikian, Abdul Warih tak menunjukkan batang hidungnya pada sidang hari ini. Farida Sulistiani, selaku kuasa hukum Abdul Waris meminta majelis hakim Sarehwiyono menunda pembacaan vonis."Kami minta agar sidang ditunda sampai dua minggu karena yang bersangkutan menderita sakit gejala tifus," kata Farida.Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Abdul Waruh tersebut."Karena kami akan membacakan putusan yang tebal dan butuh kesiapan terdakwa maka sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2005 pukul 10.00 WIB," kata Sarehwiyono.Pernah PingsanAbdul Warih diketahui sempat pingsan saat sidang berlangsung beberapa waktu lalu. Inilah yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menunda pembacaan vonis. "Surat putusan sudah siap dibacakan, tetapi biar lebih aman maka jadwal sidang kami tunda selama 2 minggu karena terdakwa pernah pingsan pada sidang sebelumnya," kata Sarehwiyono, usai sidang.Hal senada disampaikan JPU Supardi."Kami serahkan jadwal sidang pada majelis hakim. Terdakwa pernah pingsan saat sidang. Waktu itu sidang sampai pukul 21.00 malam, Waris muntah-muntah dan langsung dilarikan ke rumah sakit," kata Supardi.Abdul Waris Halid, adik kandung Nurdin Halid ini didakwa melanggar pasal 103 UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan didakwa karena memalsukan dokumen tentang gula. JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
(aan/)











































