Tanggapi soal Jaksa Urip Bebas Bersyarat, KPK Soroti PP 99/2012

Tanggapi soal Jaksa Urip Bebas Bersyarat, KPK Soroti PP 99/2012

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 16 Mei 2017 15:35 WIB
Jaksa Urip Tri Gunawan (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Urip Tri Gunawan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus suap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu baru menjalani 9 tahun dari total hukumannya 20 tahun.

Ada perbedaan syarat pembebasan bersyarat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Hal itulah yang menjadi sorotan KPK berkaitan dengan bebas bersyaratnya Urip.

"Yang pasti, pembebasan bersyarat ini akan menjadi preseden tidak baik ke depan kalau diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersyarat. Meskipun diatur undang-undang, ada kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999, salah satu syarat pembebasan bersyarat adalah terpidana telah menjalani separuh dari total masa hukuman. Sedangkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, syaratnya adalah terpidana menjalani dua pertiga masa hukuman.

Meski demikian, Febri menyoroti seharusnya penerapan PP Nomor 99 Tahun 2012 itu seharusnya tidak melihat dari ketentuan minimal. "Misalnya di PP 99 Tahun 2012, ada keputusan dan keseriusan kita terhadap upaya pemberantasan korupsi sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil," imbuhnya.

PP 99 Tahun 2012 sendiri tidak berlaku surut, sementara vonis Urip diketok pada tahun 2008. Urip juga mendapatkan remisi dua kali, yaitu selama 4 bulan saat menghuni Lapas Kelas I Cipinang dan pada 2014 saat mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Tentang wacana revisi PP 99 Tahun 2012, Febri menyebut sikap KPK tentunya tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Febri, jangan sampai nantinya malah memberikan kemudahan bagi para terpidana kasus korupsi.

"Yang kita dengar, Kemenkum HAM akan merevisi PP 99, namun mengecualikan tindak pidana korupsi. Bagi kami, pengecualian itu menjadi suatu hal yang harus ditegaskan bahwa kita tidak bisa berkompromi dengan pelaku korupsi. Kalau bicara efek jera, salah satunya hukuman yang dijatuhkan, tentu harus semaksimal mungkin. Jangan sampai aturan yang sudah ada justru menyebabkan kemunduran aspek pemberantasan korupsi. PP 99 menurut kami sudah sangat kuat ketika ada perlakuan khusus dan jauh lebih kuat terhadap terpidana korupsi," kata Febri. (nif/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads