Razia di Kem Chicks, BPOM Temukan Produk Tanpa Izin Edar

Razia di Kem Chicks, BPOM Temukan Produk Tanpa Izin Edar

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Mei 2017 15:26 WIB
Razia di Kem Chicks, BPOM Temukan Produk Tanpa Izin Edar
Polres Jakarta Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI menggelar razia makanan di supermarket Kem Chicks, Kemang, Selasa (16/5/2017). (Yulida M/detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI menggelar razia makanan dan minuman di Kem Chicks Kemang Mansion. Hasilnya, petugas menemukan produk makanan yang masa izin edarnya telah habis.

"Kita menemukan produk yang tanpa izin edar, nomor izin edarnya sudah tidak berlaku, kemasan penyok, dan tidak memenuhi ketentuan label. Jadi ada gula batu, tapi judulnya kacang Thailand. Memang diproduksi di Indonesia tapi nomor produksinya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari di Jl Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Dia mencontohkan ada pasta impor yang nomor izin edarnya tidak berlaku lagi tetapi produk tersebut menggunakan izin edar produk lain. Ada pula produk yang izin edarnya sudah tidak berlaku lagi tetapi produknya belum kedaluwarsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menemukan pangan yang nomor izin edarnya sudah tidak berlaku dan ini bukan nomor izin edar yang sesungguhnya, jadi dia menggunakan nomor izin edar produk lain, ini pangan impor," kata Dewi.

Jika masyarakat mengkonsumsi makanan yang izin edarnya sudah habis, BPOM tidak akan menjamin keamanan produk tersebut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI menggelar razia makanan di supermarket Kem Chicks, Kemang. Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI menggelar razia makanan di supermarket Kem Chicks, Kemang. (Rachman Haryanto/detikcom)

"Masa berlakunya masih ada, ini masih aman tapi izin edarnya tidak berlaku. Artinya, kalau digolongkan, di sini artinya produk yang sudah tidak terdaftar. Jadi pemerintah tidak menjamin. Jadi kalau masyarakat akan menuntut, tidak bisa," imbuhnya.

Petugas menemukan beberapa makanan kaleng yang sudah rusak atau penyok. Ia menyebut kaleng yang penyok ini berbahaya jika dikonsumsi warga.

"Jadi ini membahayakan bagi konsumen karena, kalau kemasan penyok, ada bakteri yang bisa hidup dalam oksigen. Ini berbahaya sekali, kalau itu terkonsumsi, akan timbul gejalanya, bisa kejang-kejang. Kalau konsumsinya banyak, mungkin bisa juga meninggal dunia," ujarnya.

Karena itu, dia meminta pemilik toko memusnahkan barang tersebut. Sementara itu, produk lainnya juga akan diamankan. Distributor produk tersebut akan dimintai keterangan.

Petugas juga memeriksa 36 sampel makanan, seperti keripik, bakso, tahu dari Kem Chicks dan dari 5 di antaranya seafood dari restoran Kemang Mansion. Hasilnya tidak ada satu pun makanan yang mengandung empat bahan makanan yang berbahaya.

"Semua hasil uji lab menyatakan 36 sampel makanan tadi aman dan memenuhi syarat. Sampel tadi tidak mengandung empat bahan berbahaya yang duji, yaitu rodamin B, methanil yellow, formalin, dan boraks," ujarnya.

Dalam operasi gabungan itu, BPOM juga menguji 15 sampel makanan yang dibawa Polres Jakarta Selatan dari operasi pasar yang dilakukan pada Senin (15/5). Ada satu sampel yang mengandung formalin, yaitu mi kuning yang diambil dari Pasar Blok A Jakarta Selatan.

"BPOM juga menguji 15 sampel yang dibawa Polres Jaksel dari Pasar Blok A. Satu sampel yaitu mi mengandung formalin. Jenis minya yang biasa digunakan untuk mi di soto mi, pempek. Dia bisa tahan 2 minggu di kulkas, di suhu ruangan bisa tahan 1 minggu. Teksturnya kenyal, tidak mudah putus," kata Dewi.

Razia di Kem Chicks, BPOM Temukan Produk Tanpa Izin EdarFoto: Rachman Haryanto/detikcom


Selain itu, dalam razia juga ditemukan daging wagyu shabu-shabu dalam kemasan yang kedaluwarsa.

Terdapat empat kotak daging wagyu shabu-shabu yang kedaluwarsa sejak September 2016. Ada daging yang kondisinya sudah berjamur.

Dewi mengatakan petugasnya menemukan itu agak tersembunyi di antara lainnya. Pihaknya nanti akan memberikan informasi ke Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan.

"Pangan segar kewenangan Dinas atau Sudin KPKP. Kami akan infokan bahwa kami menemukan ini ke dinas," kata Dewi.

Dia mengatakan masalah daging kedaluwarsa ini bukan merupakan unsur kesengajaan. "Itu katanya tidak teliti, bukan ada unsur kesengajaan, yang kedaluwarsa empat kotak," kata Dewi.

Sementara itu, penjaga toko Kem Chicks cabang Kemang Mansion, Nandi Firmansyah, mengatakan soal makanan kedaluwarsa itu teknis saja. Dia menegaskan supermarket tidak mungkin menjual makanan kadaluarsa kepada konsumen.

"Teknis saja. Saya juga tidak mungkin jual ke konsumen saya. Seharusnya sih tidak ada unsur kesengajaan," kata Nandi. (yld/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini