"Penutupan tempat hibutan malam dilakukan 2 hari sebelum Ramadan. Yang melakukan penindakan itu nanti Satpol PP dan polisi," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Chaerudin, saat dihubungi, Selasa (16/5/2017).
Chaerudin menyebut peraturan itu berlaku selama ramadan hingga setelah lebaran. Tempat hiburan malam di Tangsel diperbolehkan beroperasi kembali 7 hari setelah Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti kita lihat masalahnya dulu ya. Kan ada Satpol PP," ujarnya.
Selain penutupan tempat hiburan malam, jam operasional restoran dan warung nasi juga dibatasi. Selama Ramadan restoran di Tangsel tak boleh beroperasi sejak pagi.
"Untuk kuliner atau makanan boleh buka mulai jam 15.00 WIB tapi boleh sampai pagi. Menghormati yang puasa lah intinya," pungkasnya. (abw/fdn)











































