Dalam persidangan, Ketua MK Arief Hidayat tidak puas dengan jawaban perwakilan pengusaha soal larangan itu. Arief meminta perbandingan dengan negara lain dalam permasalahan serupa.
"Saya tahu persis perusahaan-perusahaan yang sudah bagus itu, misalnya di Jepang. Jepang malah hubungan kekerabatan di satu perusahaan itu sangat dipentingkan," kata Arief sebagaimana dari risalah sidang yang dikutip detikcom, Selasa (16/5/2017).
![]() |
"Misalnya di Jepang, yang saya ketahui kayak begitu sehingga di sana malah suami-istri bekerja di satu perusahaan, mereka berprestasi dengan sebaik-baiknya, malah perusahaan itu dianggap sebagai perusahaannya sendiri, malah. Dia akhirnya juga diberi sharing saham dan sebagainya," sambung Arief dalam sidang pada Senin (15/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah.
"Saya minta apakah bisa dicarikan nanti juga dari Apindo ini, perbandingan dengan negara-negara lain. Apakah di negara-negara lain juga begini? Perusahaan swasta itu tidak memperbolehkan suami-istri bekerja pada satu institusi atau pada satu perusahaan? Dan kalau bisa juga pertimbangannya apa? Kok, itu diperbolehkan dan kalau itu tidak diperbolehkan? Intinya itu apa? Apakah menyangkut rahasia negara ataukah menyangkut apa? Atau rahasia perusahaan itu? Atau menyangkut hal apa itu sebetulnya yang sangat penting dan sangat krusial sehingga kayak begitu itu dilarang?" cecar Arief kepada Apindo.
Jepang malah hubungan kekerabatan di satu perusahaan itu sangat dipentingkan.Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat |
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut. Apindo diwakili oleh Gustaf Evert Matulessy, Agus Dwijanto, Myra H dan Adrinaldi.
![]() |
"Ini yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan dari Mahkamah untuk bisa memeriksa dengan sebaik-baiknya dan memutus seadil-adilnya," ujar Arief yang juga guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Atas perintah MK itu, Apindo akan memberikan jawaban tertulis. Sidang tersebut masih berlangsung di MK untuk mendengarkan para pihak.
Cinta Anda pernah terhalang aturan kantor sehingga tak sampai ke pelaminan? Silakan ceritakan balada cinta Anda ke email redaksi@detik.com. Jangan lupa cantumkan nomor telepon Anda untuk keperluan verifikasi. (asp/fdn)












































