Tangga Darurat ini Jadi Saksi Bisu Penganiayaan Bocah 4 Tahun

Tangga Darurat ini Jadi Saksi Bisu Penganiayaan Bocah 4 Tahun

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 16 Mei 2017 13:51 WIB
Tangga Darurat ini Jadi Saksi Bisu Penganiayaan Bocah 4 Tahun
Lokasi penganiayaan terhadap bocah I (Foto: Aditya/detikcom)
Jakarta - Bocah 4 tahun berinisial I menjadi korban pemukulan yang dilakukan 3 orang di Mall Seasons City, Tambora, Jakarta Barat. Para pelaku pemukulan itu merupakan petugas cleaning service atau office boy (OB).

"Lokasinya di salah satu tangga darurat di lantai GF 1, sementara TKP sudah dibereskan," kata Kapolsek Tambora Kompol Syafi'i saat dihubungi, Selasa (16/5/2017).

Tangga Darurat ini Jadi Saksi Bisu Penganiayaan Bocah 4 TahunLokasi tangga darurat di mana bocah I dianiaya (Foto: Aditya/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan polisi, korban ditemukan babak belur di tangga pintu darurat lantai GF 1. Ketika detikcom mencoba menelusuri lokasi itu, kondisinya memang cukup sepi.

Di lantai GF 1 sendiri merupakan area penjualan gemstone. Area ini cukup sepi karena tidak banyak pengunjung yang datang dan beberapa kios pun terlihat tutup.

Jika melihat dari gambar denah jalur evakuasi di lantai GF 1, setidaknya ada 6 pintu akses tangga darurat yang tersedia. Namun, hanya beberapa pintu saja yang bisa terbuka.

Begitu pintu darurat terbuka, warna tembok putih terlihat kontras dengan lantai dan anak tangga yang berwarna gelap kotor. Tak ada CCTV yang terpasang di lokasi itu, hanya gagang tangga berwarna kuning dan beberapa stiker penanda saja yang terpasang.

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius menyebut bocah I dianiaya karena para pelaku merasa kesal. Menurut pengakuan para pelaku, bocah I kerap mengganggu kerja mereka.

"Dalam keseharian selama bekerja menjadi cleaning service merasa terganggu dengan keberadaan korban yang selalu bermain di area kerja pelaku sehingga selalu mengganggu dan mengotori lantai yang telah dibersihkan," ucap AKP Antonius dalam keterangannya, Senin (15/5).

Akibat kejadian itu bocah I mengalami luka di bagian kepala, kedua mata, serta luka memar di sekujur tubuh dan pergelangan tangan kanan yang patah.

Ketiga pelaku penganiayaan yakni Yudi, Yadi, dan A (masih di bawah umur) berhasil ditangkap Polsek Tambora pada Sabtu (13/5) kemarin. Ketiganya dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (adf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads