Pengacara Habib Rizieq: Yang Sebarkan Chat Harus Diproses Hukum

Pengacara Habib Rizieq: Yang Sebarkan Chat Harus Diproses Hukum

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 16 Mei 2017 13:22 WIB
Pengacara Habib Rizieq: Yang Sebarkan Chat Harus Diproses Hukum
Habib Rizieq Syihab (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Pengacara Rizieq menyebut seharusnya polisi menangani orang yang menyebarkan obrolan (chat) diduga mengandung unsur pornografi.





"Beliau (Rizieq) mengatakan tidak datang (memenuhi panggilan polisi) dengan alasan, yang pertama, itu bukan penegakan hukum. Tapi Habib Rizieq mau dilemparkan kepada turbulensi moralitas, dan ada yang mendemoralisasikan Habib Rizieq," ujar pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, di AQL, Tebet Utara, Jaksel, Selasa (16/5/2017).

Kapitra menjelaskan, dalam kasus ini seolah-olah ada kepentingan lain yang mencoba menjatuhkan karakter Rizieq. Cara ini diduga dilakukan untuk membuat kepercayaan umat terhadap Rizieq menjadi pudar.

"Jadi tidak lagi di situ berpedoman aturan hukum, tetapi sudah pada kepentingan-kepentingan lain yang mendiskreditkan dan menjatuhkan harkat dan martabat dan menjatuhkan karakter Habib Rizieq sehingga yang ingin dicapai, hilangnya kepercayaan umat kepada beliau," jelasnya.

Dia juga menegaskan seharusnya orang yang diproses dalam dugaan chat pornografi adalah orang yang menyebarkan chat tersebut. Penanganan seharusnya bukan difokuskan pada orang yang dituduh terlibat dalam konten percakapan tersebut.

"Kedua, kalau kita lihat konstruksi hukum bahwa orang yang memproduksi dan mendistribusikan itulah yang harus (diperiksa). Bukan yang difitnah, yang dituduh, dalam konten pembicaraan yang didistribusikan," tegasnya.

Bila hanya bersandar pada chat tersebut, Kapitra menyebut, hal tersebut mudah direkayasa. Dia lantas menegaskan tidak ada satu pun foto Rizieq dalam percakapan itu.

"Kita lihat ada kasus chat, dugaan chat itu mudah sekali di-engineering, direkayasa validitas chat itu milik Habib Rizieq dan yang lainnya itu sangat mudah dimanipulasi. Sehingga kebenaran akan hal itu sulit dibuktikan," sambungnya.

Menurutnya, komunikasi personal yang dilakukan oleh kedua orang bukan suatu kejahatan. Justru orang yang mencuri dan menyebarkannya yang harus diproses.

"Kalau ada komunikasi orang atau personal, lalu apakah itu melanggar hukum, apakah itu kejahatan? Ketika ada komunikasi ada personal, orang yang mendistribusikan, mencuri, dan menyebarkan inilah yang menyebarkan kejahatan. Bukan orang yang jadi korban," tegasnya. (knv/fdn)


Berita Terkait