MK Sambut Baik Perppu Pemda
Kamis, 28 Apr 2005 11:11 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik pengesahan Perppu tentang Pemda. Perppu itu telah sesuai dengan putusan MK yang membatalkan sejumah pasal UU 32/2004 tentang Pemda. "Itu sudah sesuai dengan putusan MK. MK menyambut baik Perppu tersebut karena secara UU sudah benar dan memang diperlukan di lapangan," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie disela-sela acara Mimbar Konstitusi di Hotel Milenium, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (28/4/2005). Perppu itu dapat menjadi solusi pelaksanaan pilkada Juni 2005 mendatang. Perppu ini dibuat karena adanya kegentingan yang memaksa, yakni waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada. "Memang idealnya, pemerintah membuat UU baru yang merevisi UU 32/2004 meskipun tidak harus sekarang," katanya. Ia menyebut beberapa perubahan pasal yang dinilainya benar. Misalnya, calon kepala daerah diperbolehkan dari luar parpol serta syarat minimal 15 persen suara partai atau gabungan partai untuk mengajukan calon. "Tapi mengenai calon dari anggota TNI yang masih aktif, saat ini masih belum jelas. Pasal tersebut masih belum jadi perkara. Tapi saya dengar sudah ada yang mengajukan keberatan meski belum ada yang langsung menyampaikannya ke MK," jelasnya.
(rif/)











































