Corby akan Membela Diri

Sidang Kasus Narkoba

Corby akan Membela Diri

- detikNews
Kamis, 28 Apr 2005 10:54 WIB
Denpasar - Terdakwa narkoba Schapelle Leigh Corby siang ini, Kamis (28/4/200005), kembali menjalani persidangan. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi oleh Corby dan kuasa hukumnya. Dalam sidang sebelumnya Corby dituntut hukuman penjara seumur hidup.Corby, yang mengenakan baju warna merah muda, tiba di PN Denpasar, Jl. Sudirman, pada pukul 10.30 WITA. Ia datang didampingi keluarga dan para kuasa hukumnya. Juga hadir Konsulat Jenderal Australia Brand HallYang agak berbeda, sidang juga dihadiri massa Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Bali. LSM ini sebelumnya hanya dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan. Boleh jadi mereka hadir lagi karena Corby hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Linton Sirait ini hingga berita ini diturunkan belum dimulai. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Ida Bagus Wiswantanu.Dalam sidang Kamis pekan lalu JPU menyatakan terdakwa Corby terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba. Corby tanpa hak dan melanggar hukum telah mengimpor narkotika dan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No.22/1997 tentang Narkotika.Sementara itu di tempat berbeda, yakni di Kantor Gubernur Bali, Jl. Basuki Rahmat, Denpasar, digelar pertemuan antara Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Sutanto dengan Ketua Badan Narkotika Provinsi Bali yang juga Wakil Gubernur Bali IGN Alit Kesuma Kelakan.Belum diketahui apakah pertemuan tersebut membahas maraknya kasus narkoba di Bali, termasuk kasus Corby. Selain itu, belum ini juga tertangkap sembilan warga negara Australia yang membawa heroin dalam jumlah besar. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads